Dalam semangat memperkuat ekonomi desa dan mendukung program prioritas nasional, Pemerintah Desa Sarang Burung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, menggelar Musyawarah Desa Khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 24.30 WIB di Aula Kantor Desa Sarang Burung, sebagai bentuk tindak lanjut nyata atas Instruksi Presiden Republik Indonesia.

Acara tersebut dihadiri oleh unsur pemerintahan desa dan tokoh masyarakat, termasuk Kepala Desa Sarang Burung beserta perangkat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Lembaga Adat, Ketua RT, Kelompok Tani, PKK, LPM, Pengurus BUMDes Sumber Rezeki, pelaku usaha, karang taruna, tokoh agama, serta masyarakat umum. Turut hadir pula Camat Jambi Luar Kota, Bapak Dede Novianto, S.Sos, Pendamping Lokal Desa.
Musyawarah dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua BPD Sarang Burung, Bapak Suaidi Z, dikarnakan ketua BPD Bapak Idrus, A.Md sudah mengundurkan diri selaku Ketua BPD, dikarnakan ikut serta sebagai calon pengurus Koperasi Desa Merah Putih, dalam sambutan Bapak Suaidi Z, menekankan pentingnya koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat dan jalan menuju kemandirian desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sarang Burung, Badrun, S.H, menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari upaya menyukseskan program pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani, pelaku UMKM, dan masyarakat desa secara keseluruhan.
Sekaligus sambutan Camat Jambi Luar Kota, Bpk Dede Novianto, S.Sos, mengingatkan bahwa penamaan koperasi desa harus seragam secara nasional dan sesuai dengan ketentuan resmi. Beliau juga menjelaskan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang harus menjadi pedoman dalam pendirian dan pengelolaan koperasi desa.

Sebagai bentuk edukasi dan motivasi, musyawarah diselingi dengan pemutaran video resmi dari Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menegaskan pentingnya koperasi desa sebagai pilar utama pembangunan ekonomi dari bawah, serta sebagai alat pemutus rantai kemiskinan struktural.
Dalam pemaparan dari Juklak pendirian Koperasi Merah Putih, Selaku Pendamping Desa Bapak M. Rido menyampaikan harapan besar kepada para pengurus koperasi yang akan dipilih. Ia menekankan pentingnya kejujuran, tanggung jawab, dan integritas dalam menjalankan amanah. “Pengurus koperasi tidak boleh bekerja untuk gaji, tetapi harus bekerja demi keberlanjutan ekonomi rakyat. Khususnya sekretaris, harus mampu menjadi ujung tombak dalam melobi dana dari pusat, provinsi, hingga daerah,” tegasnya.
Musyawarah pembentukan koperasi dipimpin oleh 3 orang dari BPD dan tokoh masyarakat Bapak Suaidi Z selaku ketua, Bapak Marjudi, S.Pd selaku Anggota dan Bapak Amirudin AQ selaku anggota sidang Bapak M.Sardini, S.HI selaku Notulen, yang memfasilitasi pemilihan pengurus secara musyawarah mufakat. Berikut adalah susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Sarang Burung:
Pengurus Inti:
- Ketua: Idrus, A.Md
- Wakil Ketua Bidang Usaha: Drs. Aswadi
- Wakil Ketua Bidang Anggota: Aswardi
- Sekretaris : M.Rizki
- Bendahara: Pera Anjani, S.Pd
Pengawas
- Ketua : BADRUN, S.H (Kepala Desa Sarang Burung)
- Anggota: Suhaimi
- Anggota: Wafiq Noviana, S.Pd
Para pengurus akan menjabat selama periode tiga tahun, dengan kesepakatan modal awal koperasi terdiri dari simpanan pokok sebesar Rp50.000 dan simpanan wajib sebesar Rp10.000, dari total 58 anggota pendiri.
Musyawarah ditutup dengan pembacaan hasil dan penandatanganan berita acara sebagai bukti komitmen bersama. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Sarang Burung menjadi tonggak awal kebangkitan ekonomi berbasis komunitas di desa ini, sekaligus bukti nyata bahwa masyarakat siap bersinergi dengan pemerintah pusat untuk membangun dari pinggiran, dengan semangat gotong royong dan kemandirian.

“Dari desa untuk Indonesia. Dari koperasi untuk kesejahteraan rakyat.”